Selasa, 20 November 2012

narkotika


BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang

Seiring kemajuan jaman yang semakin maju. Banyak yang terjadi pola hidup yang semakin beranekaragam. Kecenderungan melakukan tindakan-tindakan guna memenuhi keinginan mereka juga semakin tinggi. Dalam persaingan hidup, adakalanya persaingan yang terjadi membuat orang stres, putus asa, dan melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji karena tidak mampu mengendalikan diri dalam menghadapi persaingan hidup.

Dewasa ini banyak sekali ditemukan orang-orang yang gagal dalam bisnis, terjadinya broken home dalam suatu keluarga dan pola hidup yang salah dalam masyarakat. Kejadian tersebut membuat mereka mengalami despresi yang luar biasa. Dalam meluapkan permasalahannya, mereka cenderung terlibat dalam penyalah gunaan obat-obatan terlarang.

2.      Permasalahan

Dari latar belakang diatas maka timbul berbagai permasalahan diantaranya:
a.       Apakah penyebab-penyebab penyalahgunaan narkotika menurut perspektif Buddhis?
b.      Bagaimana cara penanggulangan penyalahgunaan narkotika dalam perspektif Buddhis?
c.       Apakah akibat-akibat dari penyalahgunaan narkotika dalam perspektif Buddhis?


3.      Tujuan
1.      Kegunaan Teoritis
a.       Memberikan informasi dan wawasan serta memperkaya teori tentang psikotropika.
b.      Menambah wacana di dalam perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Agama Buddha Jinarakkhita.
2.      Kegunaan  Praktis
a.       Melalui kajian ini memberikan gambaran tentang psikotropika. 
b.      Memberikan wawasan kepada semua lapisan masyarakat tentang bahaya obat-obatan terlarang.

4.      Metode

Dalam penyusunan makalah ini penulis menggunakan metode kajian pustaka dengan mengumpulkan buku-buku Dhamma untuk mendukung permasalahan yang dihadapi dan buku-buku umum guna menyelesaikan kajian ini.


BAB II
PEMBAHASAN

1.      Definisi  Narkotika dan Psikotropika

Sebelum tahun 1976 istilah narkotika belum dikenal dalam per-Undang-undangan Indonesia. Peraturan yang berlaku waktu itu yaitu ”Verdovende middelen ordonnentie” (Staatsblad 1927 No. 278 jo. No. 536), yang diubah terakhir Tahun 1949 (L. N 1949 No. 337), bukan menggunakan istilah ”Narkotika” melainkan ”Obat yang membiuskan” (Verdovende middelen), oleh karena itu peraturan tersebut dikenal sebagai Ordonasi obat bius.

Namun dalam rangka pencegahan kejahatan dan pembinaan para pelanggar hukum narkotika, istilah ”Narkotika” sudah mulai dikenal sekitar akhir dekade enam puluhan. Boleh dikatakan baik obat bius maupun narkotika tidaklah berbeda, merupakan obat yang diperlukan didunia medis dan dalam dunia penelitian. Oleh karena itu tidak dilarang penggunaan obat bius (narkotika) untuk kepentingan kedokteran dan ilmu pengetahuan. 

Menurut Undang-undang Yuridis No. 5 Tahun 1997. Piskotropika adalah zat atau obat, baik alamiah atau sintesis, bukan narkotika yang berkasiat  psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku. Contoh: Amfetamin dan ATS (Amphetamine Type Stimulant seperti sabu, ecstasy, dan obat penenang). Sedangkan pengertian narkotika menurut Undang-undang Yuridis No.22 Tahun 1997 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Morphine, ganja.

2.      Jenis-jenis Psikotropika

Adapun dibidang obat-obatan yang sintetis, dikembangkanlah obat-obatan yang sekarang dikatagorikan sebagai ”psychotropic substances”,. Yaitu obat-obatan yang menimbulkan pengaruh terhadap kejiwaan antara lain:
1.      Kelompok Narkotika antara lain: opium, morfine, heroin, kodein, hedromofon, dan metadon. Pengaruhnya menimbulkan euphoria (perasaan gembira yang belebihan), rasa mengantuk berat, penciutan pupil mata, rasa mual, dan sesak pernapasan.
2.      Kelompok Depressant antara lain: Kloral hidrat, obat-obat tidur (misalnya luminal), obat-obat penenang misalnya falium, dan metakualon. Pengaruhnya menimbulkan gagap, desorientasi, dan rasa mabok dan tak bau alkohol. Kelebihan disis akan menimbulkan pernapasan pendek, kulit lembab, pelebaran pupil mata, lemak dengan disertai denyut nadi cepat, koma, dan ada kalanya kematian.
3.      Stimulan antara lain: Kokain, amfetamin, penmitrazim, dan metilpenidat. Pengaruhnya menimbulkan kewaspadaan yang berlebihan, kegairahan yang berlebihan, euporia, percepatan denyut nadi dan peningkatan tekanan darah, susah tidur, dan kehilangan napsu makan. Kelebihan dosis akan mengakibatkan sikap agitasi, peningkatan suhu badan, halusinasi, kejang-kejang, dan adakalanya kematian.
4.      Kelompok Hallucinogen antara lain: LSD (Lysergic acid diethylamide), sejenis narkotika. Miskalin dan piot, bermacam-macam afetamin barat. Pengaruhnya menimbulkan ilusi dan halusinasi, serta memburuknya persepsi tentang jarak dan waktu. Kelebihan dosis akan menimbulkan pengalaman menjalani kisah yang hebat dan lama, gangguan jiwa, dan adakalanya kematian.
5.      Kelompok Cannabis antara lain ganja kering, hashis, minyak hashis, dan tetrahidokanabinol. Semua bahan-bahan berasal dari tanaman cannabis dikenal juga marihuana atau mariyuana. Pengaruhnya menimbulkan euphoria, dikuasai perasaan santai, peningkatan napsu makan, dan tingkah laku disorientasi. Kelebihan dosis akan menimbulkan kelesuan, paranoia, dan adakalanya gangguan kejiwaan. Gejala bebas pengaruhnya adalah sukar tidur, hiperaktif, dan adakalanya napsu makan berkurang. (Hamzah, Andi. 1994: 10)

Pada dasarnya semua narkotika dapat digolongkan kedalam 2 (dua) golongan besar yaitu:
Pertama, narkotika alam: narkotika ini berasal dari tumbuh-tumbuhan semak.
Kedua, narkotika buatan yang meliputi berbagai jenis kimiawi yang menimbulkan: halusinasi, merangsang, atau mengenakan perasaan. (Bimbingan Da’wa Agama Protestan. 1991: 6)
Dari jenis-jenis obat-obatan narkotika hampir semuanya dapat menimbulkan toleransi pada penggunanya. Artinya, penggunaanya menjadi tahan terhadap dosis yang sama, sehingga setiap kali menggunakan obat, tanpa pengawasan dokter dosisnya harusnya ditambah jika ingin mendapat pengaruh yang sama. 

3.      Penyebab-penyebab Penyalahgunaan Narkotika

Ada berbagai faktor yang menjadi penyebab seseorang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, antara lain:
1.      Faktor Individu
            Dalam hal ini ciri-cirinya meliputi, kepribadian ingin melanggar, sifat memberontak, dan melawan apa saja yang bersifat otoritas, mengalami kekecewaan, kecemasan, dan depresi karena tidak mampu mengatasi kesulitan hidup. ”Tetapi jika manusia yang menginginkan dan mengharapkan kenikmatan-kenikmatan indra itu tidak memperolehnya maka ia akan menderita bagaikan tertusuk anah panah.” (Sn.VIII.767).
Kurangnya pemahaman terhadap suatu agama, sehingga tidak memiliki kewaspadaan,  terlena dalam menghadapi penderitaan.


2.      Faktor Sosial Budaya.
            Hubungan keluarga yang kurang dekat antara orang tua dan anak atau kurang komunikasi menyebabkan anak mencari pengganti (Substitusi) dan konpensasi kedalam teman sekelompok, sebaya dimana anak mulai berkenalan dengan narkoba. Terjadinya disfungsi dalam keluarga misalnya, kematian orang tua, kedua orang tua bercerai, hubungan keluarga tidak harmonis, suasana rumah tangga yang tegang. Sebenarnya seseorang yang mengkonsumsi narkoba bukanlah kesalahan oleh orang lain tetapi oleh diri sendiri. ”Kejahatan yang dilakukan oleh diri sendiri timbul oleh diri sendiri, akan menghancurkan orang bodoh bagaikan intan yang memecahkan permata yang keras.” (Dhp. 161).

            Pengaruh narkoba pada umumnya tidak hanya sebatas dari keluarga saja tetapi bisa berasal dari teman kelompok sebaya. ”Ia yang berteman dan bersahabat dengan orang-orang jahat, ia yang dalam hidupnya melakukan hal-hal buruk, maka baik di alam ini maupun di alam berikutnya, orang itu akan mengalami keruntuhan yang menyedihkan.” (D.III.31). Pengaruh  teman yang tidak baik ini dapat menciptakan keterikatan dan kehancuran., sehingga yang bersangkutan sukar melepaskan diri. Pengaruh ini tidak hanya pada saat perkenalan pertama dengan narkoba, juga menyebabkan orang tetap menyalah gunakan narkoba, dan menyebabkan ketagian. Keinginan untuk diterima sesama anggota kelompok dan keinginan untuk bersatu dalam kelompok ini sangat kuat. ”Jangan bergaul dengan orang jahat, jangan bergaul dengan orang berbudi rendah; tetapi bergaulah dengan sahabat yang baik, bergaulah dengan orang yang berbudi luhur.” (Dhp. 78)

            Kurangnya peraturan sekolah, dimana anak-anak hampir setengah hari waktunya dihabiskan disana terkadang menyebakan terjadinya lahan pengedaran narkoba. Hal ini terjadi karena tidak ada kebajikan yang jelas berkaitan dengan Narkoba, peraturan yang berhubungan dengan narkoba tidak berjalan secara konsisten, sistem kontrol yang kurang ketat.
  
3.      faktor lain di lingkungan
            Salah satu faktor lain yang sangat mempengaruhi penyebab penyalah gunaan narkotika adalah melalui media masa atau promosi iklan yang berlebihan dalam mempromosikan suatu obat akan membentuk drug-oriented society, yaitu anggapan rasa sakit dapat segera disembuhkan dengan cara menggunakan obat-obatan. Hal ini didorang oleh iklan obat yang menujukan efek sembuh atau kerja obat segera sesudah penggunaan ”sebutir pil untuk setiap badan yang sakit.” program TV atau Vidio yang mengiklankan minuman-minuman keras, dan merokok, diperlihat sebagai hal yang wajar.    

4.      Bahaya Dari Penyalahgunaan Narkotika

Penyalahgunaan narkotika merusak kesehatan baik secara jasmani, mental maupun emosional. Penyalahgunaan narkotika yang merusak mental antara lain: hilangnya kesadaran, mudah emosi, mudah putus asa, juga menimbulkan perkembangan normal seseorang, daya ingat yang melemah, perasaan persepsi dan kendali diri. Karena penggunaan narkoba akan diikuti oleh perubahan pikiran. Secara jasmani diantaranya merusak susunan saraf pusat pada otak, kerusakan hati, jantung, paru-paru.

Pencandu dengan suntikan mempunyai resiko kematian tujuh kali lebih tinggi dari populasi umum pada kelompok umur yang sama. Selain itu penggunaan jarum suntik paling efektif menularkan Virus HIV. Mengkonsumsi narkoba selama kehamilan dapat mengakibatkan bayi yang baru lahir menderita cacat dan kelainan bawaan serta merusak mental maupun jasmani, selain itu juga penyalahgunaaan narkotika akan mengakibatkan kemiskinan.

Penyalahgunaan narkotika mengakibatkan meningkatnya kejahatan, kekerasan, dan kriminalitas, rusaknya hubungan keluarga, kehilangan harta dengan cepat, mudah terkena penyakit, memperoleh nama buruk, dan tindakan yang tidak malu. (D. III. 31).  
Akibat yang telah diterangkan oleh Sang Buddha tersebut itu dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para umat Buddha sehingga diharapkan dapat menanggulangi adanya penyalahgunaan narkotika, seperti yang terjadi pada saat sekarang ini.

5.      Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Buddhis

Pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah seluruh usaha yang ditunjukkan untuk mengurangi permintaan dan kebutuhan gelap narkoba. Berdasarkan prinsip berdasar ekonomi tentang permintaan dan persediaan, selama permintaan itu ada persediaan itu akan selalu ada. Ini artinya pencegahan melalui program pencegahan yang konvrehensif, termasuk program (1) Informasi dan advokasi, (2) Pendidikan, (3) Pengadaan kegiatan alternatif, (4) Deteksi dan intervensi dini, serta (5) Peran aktif masyarakat. Pencegahan-pencegahan itu meliputi peningkatan kesehatan dan budaya hidup sehat baik fisik maupun mental berdasarkan Buddha Dhamma, pendewasaan kepribadian, peningkatan kemampuan mengatasi masalah, peningkatan intra dan inter personal dan kemampuan sosial. (Modul Pelatihan Untuk Guru.2005:41).

Dalam pandangan Agama Buddha setiap tindakan akan menimbulkan akibat-akibat sesuai dengan tindakan yang telah dilakukannya, seseorang yang tidak mengetahui akibat dari tindakannya akan terjerumus dalam penderitaan. ”Apabila orang bodoh melakukan kejahatan, ia tak mengerti akibat dan perbuatannya. Orang bodoh tersiksa oleh perbuatannya sendiri, seperti orang yang terbakar oleh api.” (Dhp. 136).

Menurut Buddhis dalam upaya penanggulangan narkotika seseorang hendaknya mengendalikan dirinya baik melalui pikiran, perbuatan, dan ucapan. Hal ini dapat di aplikasikan dengan menjalankan sila terutama bertekad menghindari sila kelima. Yang dimaksud dengan sila kelima dalam hal ini tidak hanya minuman keras, hasil dari peragian (meraya). Segala sesuatu yang menyebabkan orang tidak sadarkan diri (majja), hal tersebut dikarenakan kecerobohan (pamado) kelengahan dan kelalaian.
 Oleh sebab itu landasan timbulnya kelengahan, kecerobohan yang mengakibatkan lengahnya kewaspadaan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan hal tersebut terjadi, diantaranya: (1) Adanya sesuatu yang merupakan  Sura (minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang lainnya. (2) Adanya niat untuk menggunakannya (pivitukamata). (3) Meminum atau menggunakan (pivanam). (4) Timbul gejala- gejala mabuk (Dhammavisarada.1997:39). Apabila seseorang menjalankan sila dengan seksama seseorang akan terbebas dari ketergantungan, kemelekatan dan akan mengkondisikan untuk terlahir dialam yang lebih berbahagia.

Cara lain untuk menghindari pemakaian narkotika yaitu bergaul dengan sahabat baik, yang ciri-cirinya adalah sebagai berikut: (1) Penolong, (2) Sahabat diwaktu senang dan susah, (3) Sahabat yang memberi nasehat baik, (4) Sahabat yang simpati. (D.III.31).
Selain itu, upaya untuk mengendalikan diri oleh mereka yang ingin terbebas dari pemuasan-pemuasan nafsu indra melalui perenungan bahwa hal itu tidak berfaedah dan hanya membawa pada kehancuran.
    

BAB III
PENUTUP

1.      Simpulan

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penyalah gunaan narkotika dan psikotropika sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia, karena narkotika dan psikotropika merupakan obat-obatan yang dapat menyebabkan ketergantungan, merusak kesehatan baik secara jasmani, mental maupun emosional. Selain pengertian dan penggolongan narkotika dan psikotropika juga telah diuraikan penyebab serta bahaya dan cara penanggulangan penggunaan narkotika dan psikotropika menurut perspektif Buddhis.

Upaya penyalah gunaan narkotika dan psikotropika harus ditangani dengan penanaman nilai-nilai moralitas yang dimulai sejak dini, mulai dari diri sendiri, keluarga, sekolah maupun dalam lingkungan masyarakat. Menurut Buddhis dalam upaya penanggulangan narkotika seseorang hendaknya mengendalikan dirinya baik melalui pikiran, perbuatan, dan ucapan. Hal ini dapat di aplikasikan dengan menjalankan sila terutama bertekad menghindari sila kelima, menghindari minuman keras yang menyebabkan lemahnya kesadaran, tidak bergaul dengan orang dungu, bergaul dengan orang yang bijaksana, menjauhi dan tidak melakukan kejahatan.

2.      Saran

Semoga dengan terselesaikannya pembuatan makalah ini dapat menambah pengetahuan kepada kita semua mengenai bahaya serta akibat dari ketergantungan akan obat-obatan terlarang dan juga memberikan pengetahuan bahwa Sang Buddha juga menganjurkan agar para siswanya menghidari dari hal-hal yang menyebabkan lemahnya kesadaran.

DAFTAR PUSTAKA

Dhammavisarada dan Drs. Teja S.M. Pashid, 1997, Sila dan Vinaya, Buddhis Bodhi: Jakarta.

Dr. Andi Hamzah dan Rm. Surachman S.N, 1994, Kejahatan Narkotika Dan Psikotropika, Sinar Grafika: Jakarta.

Lanny Anggawati dan Wena Cintiawati, 1999, Sutta Nipata, Bodhivamsa: Klaten.

…….., 1991, Upaya Penanggulangan Bahaya Narkotika Dengan Pembinaan Agama Kristen, Proyek Penerangan Bimbingan Kotbah Agama Kristen: Jakarta.

…….., 1989, Dhammapada Sabda-sabda Buddha Gautama, Penerbit Karaniya: Jakarta.

…….., 1991, Sutta Pitaka (Digha Nikaya), Arya Surya Candra: Jakarta.

……..., 2005, Modul Pelatihan Guru (SD, SMP, SMA) Sebagai Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Pusat Dukungan Pencegahan Harian Badan Narkotika Nasional: Jakarta.


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar