BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Seiring kemajuan
jaman yang semakin maju. Banyak yang terjadi pola hidup yang semakin
beranekaragam. Kecenderungan melakukan tindakan-tindakan guna memenuhi
keinginan mereka juga semakin tinggi. Dalam persaingan hidup, adakalanya
persaingan yang terjadi membuat orang stres, putus asa, dan melakukan tindakan-tindakan
yang tidak terpuji karena tidak mampu mengendalikan diri dalam menghadapi
persaingan hidup.
Dewasa ini banyak
sekali ditemukan orang-orang yang gagal dalam bisnis, terjadinya broken home
dalam suatu keluarga dan pola hidup yang salah dalam masyarakat. Kejadian
tersebut membuat mereka mengalami despresi yang luar biasa. Dalam meluapkan
permasalahannya, mereka cenderung terlibat dalam penyalah gunaan obat-obatan terlarang.
2.
Permasalahan
Dari latar belakang
diatas maka timbul berbagai permasalahan diantaranya:
a. Apakah penyebab-penyebab penyalahgunaan narkotika
menurut perspektif Buddhis?
b. Bagaimana cara penanggulangan penyalahgunaan
narkotika dalam perspektif Buddhis?
c. Apakah akibat-akibat dari penyalahgunaan narkotika
dalam perspektif Buddhis?
3.
Tujuan
1. Kegunaan Teoritis
a. Memberikan informasi dan wawasan serta memperkaya
teori tentang psikotropika.
b. Menambah wacana di dalam perpustakaan Sekolah
Tinggi Ilmu Agama Buddha Jinarakkhita.
2. Kegunaan
Praktis
a. Melalui kajian ini memberikan gambaran tentang psikotropika.
b. Memberikan wawasan kepada semua lapisan masyarakat
tentang bahaya obat-obatan terlarang.
4.
Metode
Dalam
penyusunan makalah ini penulis menggunakan metode kajian pustaka dengan
mengumpulkan buku-buku Dhamma untuk mendukung permasalahan yang dihadapi dan
buku-buku umum guna menyelesaikan kajian ini.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Definisi
Narkotika dan Psikotropika
Sebelum tahun 1976
istilah narkotika belum dikenal dalam per-Undang-undangan Indonesia. Peraturan
yang berlaku waktu itu yaitu ”Verdovende
middelen ordonnentie” (Staatsblad 1927 No. 278 jo. No. 536), yang diubah
terakhir Tahun 1949 (L. N 1949 No. 337), bukan menggunakan istilah ”Narkotika”
melainkan ”Obat yang membiuskan” (Verdovende middelen), oleh karena itu
peraturan tersebut dikenal sebagai Ordonasi obat bius.
Namun dalam rangka
pencegahan kejahatan dan pembinaan para pelanggar hukum narkotika, istilah
”Narkotika” sudah mulai dikenal sekitar akhir dekade enam puluhan. Boleh
dikatakan baik obat bius maupun narkotika tidaklah berbeda, merupakan obat yang
diperlukan didunia medis dan dalam dunia penelitian. Oleh karena itu tidak
dilarang penggunaan obat bius (narkotika) untuk kepentingan kedokteran dan ilmu
pengetahuan.
Menurut
Undang-undang Yuridis No. 5 Tahun 1997. Piskotropika adalah zat atau obat, baik
alamiah atau sintesis, bukan narkotika yang berkasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan
prilaku. Contoh: Amfetamin dan ATS (Amphetamine Type Stimulant seperti sabu,
ecstasy, dan obat penenang). Sedangkan pengertian narkotika menurut
Undang-undang Yuridis No.22 Tahun 1997 adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh:
Heroin, Morphine, ganja.
2.
Jenis-jenis Psikotropika
Adapun dibidang
obat-obatan yang sintetis, dikembangkanlah obat-obatan yang sekarang dikatagorikan
sebagai ”psychotropic substances”,.
Yaitu obat-obatan yang menimbulkan pengaruh terhadap kejiwaan antara lain:
1. Kelompok Narkotika
antara lain: opium, morfine, heroin, kodein, hedromofon, dan metadon.
Pengaruhnya menimbulkan euphoria (perasaan gembira yang belebihan), rasa
mengantuk berat, penciutan pupil mata, rasa mual, dan sesak pernapasan.
2. Kelompok Depressant
antara lain: Kloral hidrat, obat-obat tidur (misalnya luminal), obat-obat
penenang misalnya falium, dan metakualon. Pengaruhnya menimbulkan gagap,
desorientasi, dan rasa mabok dan tak bau alkohol. Kelebihan disis akan
menimbulkan pernapasan pendek, kulit lembab, pelebaran pupil mata, lemak dengan
disertai denyut nadi cepat, koma, dan ada kalanya kematian.
3. Stimulan
antara lain: Kokain, amfetamin,
penmitrazim, dan metilpenidat. Pengaruhnya menimbulkan kewaspadaan yang
berlebihan, kegairahan yang berlebihan, euporia, percepatan denyut nadi dan peningkatan
tekanan darah, susah tidur, dan kehilangan napsu makan. Kelebihan dosis akan
mengakibatkan sikap agitasi, peningkatan suhu badan, halusinasi, kejang-kejang,
dan adakalanya kematian.
4. Kelompok Hallucinogen
antara lain: LSD (Lysergic acid diethylamide), sejenis narkotika. Miskalin
dan piot, bermacam-macam afetamin barat. Pengaruhnya menimbulkan ilusi dan
halusinasi, serta memburuknya persepsi tentang jarak dan waktu. Kelebihan dosis
akan menimbulkan pengalaman menjalani kisah yang hebat dan lama, gangguan jiwa,
dan adakalanya kematian.
5. Kelompok Cannabis
antara lain ganja kering, hashis, minyak hashis, dan tetrahidokanabinol. Semua
bahan-bahan berasal dari tanaman cannabis dikenal juga marihuana atau
mariyuana. Pengaruhnya menimbulkan euphoria, dikuasai perasaan santai,
peningkatan napsu makan, dan tingkah laku disorientasi. Kelebihan dosis akan
menimbulkan kelesuan, paranoia, dan adakalanya gangguan kejiwaan. Gejala bebas
pengaruhnya adalah sukar tidur, hiperaktif, dan adakalanya napsu makan berkurang.
(Hamzah, Andi. 1994: 10)
Pada dasarnya semua
narkotika dapat digolongkan kedalam 2 (dua) golongan besar yaitu:
Pertama, narkotika alam: narkotika ini
berasal dari tumbuh-tumbuhan semak.
Kedua, narkotika buatan yang meliputi
berbagai jenis kimiawi yang menimbulkan: halusinasi, merangsang, atau
mengenakan perasaan. (Bimbingan Da’wa Agama Protestan. 1991: 6)
Dari jenis-jenis obat-obatan narkotika
hampir semuanya dapat menimbulkan toleransi pada penggunanya. Artinya,
penggunaanya menjadi tahan terhadap dosis yang sama, sehingga setiap kali
menggunakan obat, tanpa pengawasan dokter dosisnya harusnya ditambah jika ingin
mendapat pengaruh yang sama.
3.
Penyebab-penyebab Penyalahgunaan Narkotika
Ada berbagai faktor
yang menjadi penyebab seseorang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, antara
lain:
1. Faktor Individu
Dalam hal ini ciri-cirinya meliputi,
kepribadian ingin melanggar, sifat memberontak, dan melawan apa saja yang bersifat
otoritas, mengalami kekecewaan, kecemasan, dan depresi karena tidak mampu mengatasi
kesulitan hidup. ”Tetapi jika manusia yang menginginkan dan mengharapkan
kenikmatan-kenikmatan indra itu tidak memperolehnya maka ia akan menderita bagaikan
tertusuk anah panah.” (Sn.VIII.767).
Kurangnya
pemahaman terhadap suatu agama, sehingga tidak memiliki kewaspadaan, terlena dalam menghadapi penderitaan.
2. Faktor Sosial Budaya.
Hubungan keluarga yang kurang dekat
antara orang tua dan anak atau kurang komunikasi menyebabkan anak mencari
pengganti (Substitusi) dan konpensasi kedalam teman sekelompok, sebaya dimana
anak mulai berkenalan dengan narkoba. Terjadinya disfungsi dalam keluarga
misalnya, kematian orang tua, kedua orang tua bercerai, hubungan keluarga tidak
harmonis, suasana rumah tangga yang tegang. Sebenarnya seseorang yang
mengkonsumsi narkoba bukanlah kesalahan oleh orang lain tetapi oleh diri
sendiri. ”Kejahatan yang dilakukan oleh diri sendiri timbul oleh diri sendiri,
akan menghancurkan orang bodoh bagaikan intan yang memecahkan permata yang
keras.” (Dhp. 161).
Pengaruh narkoba pada umumnya tidak
hanya sebatas dari keluarga saja tetapi bisa berasal dari teman kelompok
sebaya. ”Ia yang berteman dan bersahabat dengan orang-orang jahat, ia yang
dalam hidupnya melakukan hal-hal buruk, maka baik di alam ini maupun di alam
berikutnya, orang itu akan mengalami keruntuhan yang menyedihkan.” (D.III.31). Pengaruh teman yang tidak baik ini dapat menciptakan
keterikatan dan kehancuran., sehingga yang bersangkutan sukar melepaskan diri.
Pengaruh ini tidak hanya pada saat perkenalan pertama dengan narkoba, juga
menyebabkan orang tetap menyalah gunakan narkoba, dan menyebabkan ketagian.
Keinginan untuk diterima sesama anggota kelompok dan keinginan untuk bersatu
dalam kelompok ini sangat kuat. ”Jangan bergaul dengan orang jahat, jangan
bergaul dengan orang berbudi rendah; tetapi bergaulah dengan sahabat yang baik,
bergaulah dengan orang yang berbudi luhur.” (Dhp.
78)
Kurangnya peraturan sekolah, dimana
anak-anak hampir setengah hari waktunya dihabiskan disana terkadang menyebakan
terjadinya lahan pengedaran narkoba. Hal ini terjadi karena tidak ada kebajikan
yang jelas berkaitan dengan Narkoba, peraturan yang berhubungan dengan narkoba
tidak berjalan secara konsisten, sistem kontrol yang kurang ketat.
3. faktor lain di lingkungan
Salah satu faktor lain yang sangat
mempengaruhi penyebab penyalah gunaan narkotika adalah melalui media masa atau
promosi iklan yang berlebihan dalam mempromosikan suatu obat akan membentuk
drug-oriented society, yaitu anggapan rasa sakit dapat segera disembuhkan
dengan cara menggunakan obat-obatan. Hal ini didorang oleh iklan obat yang
menujukan efek sembuh atau kerja obat segera sesudah penggunaan ”sebutir pil
untuk setiap badan yang sakit.” program TV atau Vidio yang mengiklankan minuman-minuman
keras, dan merokok, diperlihat sebagai hal yang wajar.
4.
Bahaya Dari Penyalahgunaan Narkotika
Penyalahgunaan
narkotika merusak kesehatan baik secara jasmani, mental maupun emosional.
Penyalahgunaan narkotika yang merusak mental antara lain: hilangnya kesadaran,
mudah emosi, mudah putus asa, juga menimbulkan perkembangan normal seseorang,
daya ingat yang melemah, perasaan persepsi dan kendali diri. Karena penggunaan
narkoba akan diikuti oleh perubahan pikiran. Secara jasmani diantaranya merusak
susunan saraf pusat pada otak, kerusakan hati, jantung, paru-paru.
Pencandu dengan
suntikan mempunyai resiko kematian tujuh kali lebih tinggi dari populasi umum
pada kelompok umur yang sama. Selain itu penggunaan jarum suntik paling efektif
menularkan Virus HIV. Mengkonsumsi narkoba selama kehamilan dapat mengakibatkan
bayi yang baru lahir menderita cacat dan kelainan bawaan serta merusak mental
maupun jasmani, selain itu juga penyalahgunaaan narkotika akan mengakibatkan
kemiskinan.
Penyalahgunaan
narkotika mengakibatkan meningkatnya kejahatan, kekerasan, dan kriminalitas,
rusaknya hubungan keluarga, kehilangan harta dengan cepat, mudah terkena
penyakit, memperoleh nama buruk, dan tindakan yang tidak malu. (D. III. 31).
Akibat yang telah
diterangkan oleh Sang Buddha tersebut itu dapat dijadikan sebagai pedoman bagi
para umat Buddha sehingga diharapkan dapat menanggulangi adanya penyalahgunaan
narkotika, seperti yang terjadi pada saat sekarang ini.
5.
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Dalam
Perspektif Buddhis
Pencegahan penyalahgunaan
narkoba adalah seluruh usaha yang ditunjukkan untuk mengurangi permintaan dan
kebutuhan gelap narkoba. Berdasarkan prinsip berdasar ekonomi tentang
permintaan dan persediaan, selama permintaan itu ada persediaan itu akan selalu
ada. Ini artinya pencegahan melalui program pencegahan yang konvrehensif,
termasuk program (1) Informasi dan advokasi, (2) Pendidikan, (3) Pengadaan
kegiatan alternatif, (4) Deteksi dan intervensi dini, serta (5) Peran aktif
masyarakat. Pencegahan-pencegahan itu meliputi peningkatan kesehatan dan budaya
hidup sehat baik fisik maupun mental berdasarkan Buddha Dhamma, pendewasaan
kepribadian, peningkatan kemampuan mengatasi masalah, peningkatan intra dan
inter personal dan kemampuan sosial. (Modul
Pelatihan Untuk Guru.2005:41).
Dalam pandangan
Agama Buddha setiap tindakan akan menimbulkan akibat-akibat sesuai dengan
tindakan yang telah dilakukannya, seseorang yang tidak mengetahui akibat dari
tindakannya akan terjerumus dalam penderitaan. ”Apabila orang bodoh melakukan
kejahatan, ia tak mengerti akibat dan perbuatannya. Orang bodoh tersiksa oleh
perbuatannya sendiri, seperti orang yang terbakar oleh api.” (Dhp. 136).
Menurut Buddhis
dalam upaya penanggulangan narkotika seseorang hendaknya mengendalikan dirinya
baik melalui pikiran, perbuatan, dan ucapan. Hal ini dapat di aplikasikan
dengan menjalankan sila terutama
bertekad menghindari sila kelima. Yang dimaksud dengan sila kelima dalam hal
ini tidak hanya minuman keras, hasil dari peragian (meraya). Segala sesuatu yang menyebabkan orang tidak sadarkan diri
(majja), hal tersebut dikarenakan
kecerobohan (pamado) kelengahan dan
kelalaian.
Oleh sebab itu landasan timbulnya kelengahan,
kecerobohan yang mengakibatkan lengahnya kewaspadaan, ada beberapa faktor yang
mengakibatkan hal tersebut terjadi, diantaranya: (1) Adanya sesuatu yang
merupakan Sura (minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang lainnya.
(2) Adanya niat untuk menggunakannya (pivitukamata).
(3) Meminum atau menggunakan (pivanam).
(4) Timbul gejala- gejala mabuk (Dhammavisarada.1997:39).
Apabila seseorang menjalankan sila dengan seksama seseorang akan terbebas dari
ketergantungan, kemelekatan dan akan mengkondisikan untuk terlahir dialam yang
lebih berbahagia.
Cara lain untuk
menghindari pemakaian narkotika yaitu bergaul dengan sahabat baik, yang
ciri-cirinya adalah sebagai berikut: (1) Penolong, (2) Sahabat diwaktu senang
dan susah, (3) Sahabat yang memberi nasehat baik, (4) Sahabat yang simpati. (D.III.31).
Selain itu, upaya untuk mengendalikan
diri oleh mereka yang ingin terbebas dari pemuasan-pemuasan nafsu indra melalui
perenungan bahwa hal itu tidak berfaedah dan hanya membawa pada kehancuran.
BAB III
PENUTUP
1.
Simpulan
Dari uraian diatas
dapat disimpulkan bahwa penyalah gunaan narkotika dan psikotropika sangat
berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia, karena narkotika dan psikotropika
merupakan obat-obatan yang dapat menyebabkan ketergantungan, merusak kesehatan
baik secara jasmani, mental maupun emosional. Selain pengertian dan
penggolongan narkotika dan psikotropika juga telah diuraikan penyebab serta
bahaya dan cara penanggulangan penggunaan narkotika dan psikotropika menurut perspektif
Buddhis.
Upaya penyalah gunaan
narkotika dan psikotropika harus ditangani dengan penanaman nilai-nilai
moralitas yang dimulai sejak dini, mulai dari diri sendiri, keluarga, sekolah
maupun dalam lingkungan masyarakat. Menurut Buddhis dalam upaya penanggulangan
narkotika seseorang hendaknya mengendalikan dirinya baik melalui pikiran,
perbuatan, dan ucapan. Hal ini dapat di aplikasikan dengan menjalankan sila terutama bertekad menghindari sila kelima, menghindari minuman keras
yang menyebabkan lemahnya kesadaran, tidak bergaul dengan orang dungu, bergaul
dengan orang yang bijaksana, menjauhi dan tidak melakukan kejahatan.
2.
Saran
Semoga dengan
terselesaikannya pembuatan makalah ini dapat menambah pengetahuan kepada kita
semua mengenai bahaya serta akibat dari ketergantungan akan obat-obatan
terlarang dan juga memberikan pengetahuan bahwa Sang Buddha juga menganjurkan
agar para siswanya menghidari dari hal-hal yang menyebabkan lemahnya kesadaran.
DAFTAR PUSTAKA
Dhammavisarada dan Drs. Teja S.M. Pashid, 1997, Sila
dan Vinaya, Buddhis Bodhi: Jakarta.
Dr. Andi Hamzah dan Rm. Surachman S.N, 1994, Kejahatan Narkotika Dan
Psikotropika, Sinar Grafika: Jakarta.
Lanny Anggawati dan Wena Cintiawati, 1999, Sutta Nipata, Bodhivamsa:
Klaten.
…….., 1991, Upaya Penanggulangan Bahaya Narkotika Dengan
Pembinaan Agama Kristen, Proyek Penerangan Bimbingan Kotbah Agama Kristen:
Jakarta.
…….., 1989, Dhammapada Sabda-sabda Buddha Gautama, Penerbit
Karaniya: Jakarta.
…….., 1991, Sutta Pitaka (Digha Nikaya), Arya Surya
Candra: Jakarta.
……..., 2005, Modul Pelatihan Guru (SD, SMP, SMA)
Sebagai Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Pusat Dukungan
Pencegahan Harian Badan Narkotika Nasional: Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar